Notification

×

INDEKS BERITA

Tag Terpopuler

BANK NAGARI TIDAK BERANI MENDESAK PIHAK KEJATI SUMBAR TUNTASKAN DUGAAN KORUPSI KASUS PT. CHIKO

Kamis, 18 Januari 2024 | Januari 18, 2024 WIB Last Updated 2024-01-18T09:00:22Z

Padang | Menanggapi sikap apatis Sekretaris Perusahaan Bank Nagari sumbar yang terkesan enggan untuk memberikan stateman terkait kasus korupsi  PT.Chiko untuk saat dikomfirmasi (15/01/24) oleh Dewan Redaksi Mentawai  TV yang juga Pimpinan Umum Tabloid Fakta serta Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM) Fakta Sumbar angkat bicara.

Kepada media ini Jovi Ketum LPKSM Fakta Sumbar mengatakan bahwa “Masyarakat sudah cerdas, sehingga tidak sulit untuk mengetahui apa yang sedang terjadi, terkait kasus kredit macet PT. Chiko, kemudian di tahun 2015 oleh pihak kejaksaan tinggi sumbar sudah menetapkan 4 orang yang menjadi tersangka kenapa sampai hari ini belum satu pun dari 4 orang yang sudah dinyatakan tersangka belum di tahan.

Jovi sangat menyayangkan sikap sekper bank nagari yang sudah di datangi serta di hubungi melalui telpon dan pesan whatsaap untuk di komfirmasi terkesan menghindar dan menutup-nutupi perihal ini.

Tidak puas sampai disitu demi untuk mendapatkan keterangan yang akurat terkait dugaan korupsi kasus kredit macet  PT.Chiko ini, jovi juga sudah berupaya menghubungi Direktur Utama Bank Nagari melalui Handphone dan pesan whatsaap (8/01/24), namun tidak juga ditanggapi.

Disisi lain Ketua DPW LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sumatera Barat , saat dimintai tanggapannya atas mandeknya kasus tersebut di kejaksaan tinggi sumbar" seharusnya yang lebih serius untuk pengungkapan dan penyelesaian kasus kredit macet PT.CHIKO adalah pihak Bank Nagari Sumbar, karena pihak merekalah yang dirugikan oleh nasabah kredit macet tersebut.jadi kuat dugaan bahwasanya persoalan ini melibatkan orang dalam sehingga terkesan tidak ada upaya ketegasan dari bank nagari meminta ketegasan Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk menuntas kan kasus PT. Chiko ini.

Senada dengan pendapat Ketua DPW LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Jovi katakan bahwa pihak bank nagari harus bertegas tegas meminta kepada pihak kejaksaan tinggi sumbar untuk menuntaskan kasus ini tanpa ada tebang pilih dalam penanganan nya.

(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update