Notification

×

INDEKS BERITA

Tag Terpopuler

Malas Bayar THR, Rekanan Enggan Kerjakan Proyek di Bulan Ramadhan: Kontrak Ditandatangani, Uang Muka Disimpan

Rabu, 12 April 2023 | April 12, 2023 WIB Last Updated 2023-04-12T11:09:23Z



GUGUAHSE, Padang (SUMBAR) |- Sudah menjadi tradisi tahun sebelumnya. Saat tanda tangan kontrak proyek dilaksanakan dalam bulan puasa, uang muka diterima, rekanan enggan mengerjakan proyek. Alasannya, untuk menghindari Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Uang muka disimpan, proyek dikerjakan habis lebaran. Gaya rekanan, menghindari pekerjaan saat bulan ramadhan, berujung pada mutu dan kualitas.

Pasalnya, waktu sudah berjalan sebulan. Kontrak pertengahan bulan suci ramadhan, pekerjaan dimulai dua minggu setelah lebaran. Satu bulan waktu habis, tanpa adanya pekerjaan. Alhasil, progres nol persen pekerjaan dipacu dengan waktu yang tersisa. Ujung ujungnya, progres tak tercapai, terlambat dari jadwal dan dilanjutkan pekerjaan tambah waktu, dikenakan denda permil. Bahkan, hampir rata rata terjadi tahun 2022 lalu. Baik proyek menggunakan dana APBD maupun APBN

Modus rekanan tersebut, hampir terjadi di provinsi, kabupaten/kota di Sumbar,  mengelola dana APBD. Termasuk juga proyek menggunakan dana APBN dibawah tanggungjawab Empat Balai di Sumbar. Baik Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) maupun Balai Perkereta Apian

Dilihat dari LSPE sudah ada pemenang paket pekerjaan. Sudah dilakulan ganing atau penandatanganan kontrak.  Namun, belum satupun terlihat pekerjaan dilapangan. Wajar saja, menjadi warga, termasuk  Erwin Isril, Ketua DPC Gapeksindo Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ia melihat ini, hampir terjadi tiap tahun

Kata Erwin Isril, kalau pekerjaan tidak dilaksanakan dikarenakan menghindari THR pekerja, itu sangat tak manusiawi. Makanya, jika ini terjadi diminta PPK memberi teguran pada rekanan.”Ingat, dalam kontrak pekerjaan tercatat adalah hari kalender, bukan hari kerja,” katanya, seraya menyebutkan, berarti saat puasa proyek tak dikerjakan, sudah termakan waktu pekerjaan selama sebulan.

Erwin juga mengatakan, kalau kontrak sudah berjalan, apalagi uang muko sudah diambil, PPK dan PPTK harus mengingatkan rekanan untuk bekerja sesuai time schedule yang sudah dibuat. Supaya tidak terjadi keterlambatan pekerjaan. Pengalaman tahun lalu, waktu normal diberikan pekerjaan masih banyak yang terlambat.

“Bahkan, ada tambahan waktu denda permil karena tak sesuai jadwal tertera dalam kontrak Parahnya, ada yang putus kontrak, disebabkan tak kunjung selesai, meski sudah ada tambahan perpanjangan waktu. “Nah, sekarang waktu sudah hilang satu bulan dari kontrak. Disebabkan proyek tak dikerjakan, berdalih enggan bayar THR. Tentu, akan lebih parah lagi,” katanya. (Rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update